Langsung ke konten
Wednesday, 4 November 2026
waskitanews.com
Telisik

Bedah Rumah Cigalontang, Dugaan Fee 10 Persen dan Mekanisme Pemilihan Toko Dipertanyakan

Waskitanews.com, Telisik – Program bantuan Bedah Rumah Cigalontang yang seharusnya menjadi harapan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendapatkan hunian layak kini menjadi sorotan di Desa Cigalontang, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya. Dugaan ketidaktransparanan dalam penunjukan toko material, keluhan harga bahan bangunan, hingga isu komitmen fee sebesar 10 persen memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola program dan pengawasan penggunaan anggaran negara.

Persoalan ini bukan sekadar urusan siapa yang memasok semen, pasir, besi, atau material bangunan lainnya. Di dalamnya terdapat bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena itu, setiap tahapan pelaksanaan harus memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sorotan terhadap pelaksanaan program Bedah Rumah Cigalontang tersebut mencuat setelah seorang pemuda setempat, Yusup Nugraha, mempertanyakan mekanisme penunjukan toko penyedia material kepada Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM).

Dalam laporan yang muncul pada 27 Oktober 2026, persoalan yang dipertanyakan antara lain dugaan penunjukan toko secara sepihak tanpa mekanisme terbuka serta keluhan penerima bantuan mengenai harga material yang dinilai lebih tinggi dibandingkan harga pasaran.

Lebih jauh, muncul informasi mengenai dugaan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai transaksi toko material. Dugaan tersebut disebut-sebut berkaitan dengan oknum pendamping maupun oknum di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya.

Namun, hingga berita ini disusun, belum tersedia bukti transaksi, dokumen kesepakatan, ataupun hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan adanya aliran fee tersebut. Karena itu, informasi tersebut masih harus diuji melalui klarifikasi dan penelusuran bukti kepada pihak-pihak terkait.

Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 Mengatur Mekanisme Pemilihan Toko

Dugaan persoalan tersebut menjadi penting ketika disandingkan dengan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Bedah Rumah.

Regulasi yang ditetapkan pada 28 Juli 2026 itu mengatur tata kelola bantuan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penggunaan dana, hingga pertanggungjawaban penerima bantuan.

Salah satu ketentuan yang relevan terdapat dalam Pasal 24 sampai Pasal 26 mengenai pemilihan terbuka toko atau penyedia bahan bangunan, yang juga dikenal sebagai mekanisme tender rakyat.

Dalam Pasal 26, penyelenggaraan pemilihan terbuka dilakukan oleh ketua kelompok penerima bantuan. Undangan harus disampaikan secara terbuka dan luas kepada toko atau penyedia material setempat.

Proses tersebut juga harus memperhatikan pedoman harga satuan dasar bahan bangunan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Regulasi itu turut mengatur sejumlah persyaratan administratif, termasuk berita acara pemilihan, surat pernyataan kesanggupan penyedia, serta pakta integritas. Dalam proses pemilihan terbuka tersebut, terdapat pula larangan pungutan biaya, termasuk biaya makanan ringan dan minuman.

Ketentuan ini memperlihatkan bahwa pemilihan penyedia material bukan semestinya menjadi keputusan sepihak pihak tertentu.

Meski demikian, mekanisme pemilihan terbuka merupakan mekanisme yang dapat digunakan sesuai ketentuan program. Karena itu, perlu dipastikan terlebih dahulu mekanisme apa yang diterapkan dalam pelaksanaan bantuan di Desa Cigalontang.

Pertanyaan mendasarnya adalah apakah kelompok penerima bantuan benar-benar diberikan ruang untuk menentukan penyedia material, atau justru terdapat pihak lain yang mengambil alih keputusan tersebut?

Dugaan Penunjukan Toko Sepihak Perlu Dibuktikan Melalui Dokumen

Untuk menjawab persoalan tersebut, dokumen pemilihan toko menjadi salah satu bukti penting yang harus dibuka kepada publik.

Setidaknya terdapat sejumlah dokumen yang perlu diperiksa, mulai dari undangan kepada toko penyedia, daftar peserta, penawaran harga, berita acara pemilihan, hingga dokumen kesepakatan dengan penyedia material.

Dokumen tersebut dapat memperlihatkan apakah proses pemilihan benar-benar berlangsung secara terbuka atau hanya melibatkan satu penyedia yang telah ditentukan sebelumnya.

Selain itu, perlu dilakukan perbandingan harga material dengan toko lain di wilayah sekitar. Perbandingan harus menggunakan jenis, merek, kualitas, satuan, dan waktu pembelian yang sama agar dapat diketahui apakah terdapat selisih harga yang tidak wajar.

Apabila ditemukan perbedaan harga, hal tersebut belum otomatis membuktikan adanya mark-up. Namun, selisih yang signifikan perlu dijelaskan berdasarkan spesifikasi barang, biaya distribusi, dan komponen pembentuk harga lainnya.

Dengan demikian, persoalan harga tidak cukup dijawab melalui pernyataan bahwa material telah dibeli sesuai kebutuhan. Harus ada bukti yang dapat diuji.

Dugaan Fee 10 Persen, Hubungan TPM dan Toko Perlu Ditelusuri

Isu komitmen fee sebesar 10 persen menjadi salah satu bagian paling sensitif dalam persoalan ini.

Apabila benar terdapat permintaan atau penerimaan sejumlah uang dari transaksi pengadaan material untuk kepentingan pribadi pihak tertentu, persoalan tersebut tentu tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa.

Namun, untuk membuktikannya diperlukan penelusuran yang lebih mendalam.

Beberapa hal yang perlu diperiksa antara lain komunikasi antara TPM dan penyedia material, hubungan kepemilikan atau bisnis, kemungkinan hubungan keluarga, serta bukti transaksi keuangan yang relevan.

Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah terdapat pihak yang memperoleh keuntungan finansial dari penentuan toko maupun transaksi pembelian material.

Dalam konteks ini, dugaan hubungan kepentingan antara pendamping dan penyedia material tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta. Namun, apabila terdapat indikasi konflik kepentingan, hal tersebut patut ditelusuri secara serius.

Keterbukaan mengenai hubungan para pihak menjadi penting untuk memastikan bahwa bantuan tidak dimanfaatkan sebagai ruang keuntungan pribadi.

Siapa Sebenarnya yang Bertanggung Jawab Mengawasi?

Selain persoalan pemilihan toko dan dugaan fee, rantai pengawasan program Bedah Rumah juga perlu mendapatkan perhatian.

Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 mengatur bahwa pelaksanaan pekerjaan fisik didampingi dan diawasi oleh TPM atau pegawai kementerian.

Sementara itu, pemeriksaan hasil pekerjaan dan laporan penggunaan dana melibatkan Koordinator Kabupaten/Kota atau pegawai kementerian serta diketahui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Lebih jauh, Pasal 37 mengatur pengawasan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian terhadap tahapan program, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga setelah seluruh tahapan selesai.

Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan program tidak hanya bertumpu pada satu pihak.

Karena itu, perlu ada penjelasan mengenai siapa Koordinator Kabupaten yang bertanggung jawab, siapa PPK yang menangani program, bagaimana peran Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP) Jawa I, serta sejauh mana Inspektorat Jenderal Kementerian melakukan pengawasan.

Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, khususnya DPUTRLH, juga perlu menjelaskan posisi dan kewenangannya dalam program tersebut.

Apakah dinas terlibat dalam koordinasi, verifikasi, atau pengawasan berdasarkan penugasan tertentu? Apakah terdapat laporan mengenai persoalan pemilihan toko dan harga material? Jika ada, bagaimana tindak lanjutnya?

Pertanyaan tersebut penting agar tanggung jawab pemerintah pusat, pendamping, dan pemerintah daerah tidak tercampur atau justru saling dilemparkan ketika muncul persoalan.

Transparansi Penggunaan Bantuan Harus Bisa Diperiksa

Dalam ketentuan program, bantuan diberikan kepada penerima untuk pembelian bahan bangunan dan/atau pembayaran upah pekerja. Penggunaan dana juga harus dipertanggungjawabkan melalui laporan yang menjadi bagian dari proses monitoring dan evaluasi.

Oleh karena itu, publik memiliki alasan yang kuat untuk meminta penjelasan mengenai jumlah penerima bantuan di Desa Cigalontang, nilai alokasi, daftar penyedia material, Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukti transaksi, serta hasil pengawasan pelaksanaan pekerjaan.

Dokumen tersebut bukan sekadar kebutuhan administratif. Semuanya merupakan instrumen untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar digunakan sesuai tujuan.

Jika seluruh tahapan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan, keterbukaan justru menjadi kesempatan bagi pihak terkait untuk membuktikan bahwa tidak ada penyimpangan.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur, perlu ada evaluasi dan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Jangan Biarkan Bantuan Masyarakat Menjadi Ruang Kepentingan Segelintir Pihak

Program bedah rumah bukan ladang keuntungan bagi pihak yang memiliki akses terhadap pelaksanaan bantuan. Program tersebut merupakan bentuk kehadiran negara bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan tempat tinggal layak.

Masyarakat tidak seharusnya hanya menjadi penerima keputusan tanpa mengetahui bagaimana bantuan yang menjadi haknya dikelola.

Karena itu, TPM, DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, Balai P3KP Jawa I, PPK, hingga Kementerian PKP perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan program di Desa Cigalontang.

Pengawasan publik bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Justru sebaliknya, pengawasan merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan uang negara.

Jika memang tidak ada persoalan, dokumen dan mekanisme yang benar seharusnya dapat menjelaskan semuanya.

Namun, apabila terdapat penyimpangan, masyarakat berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana tindak lanjutnya.

Sebab, uang negara bukan milik pejabat, bukan milik pendamping, dan bukan pula milik penyedia material. Setiap rupiahnya harus kembali kepada tujuan awal: kepentingan masyarakat yang membutuhkan. (HM)