WaskitaNews.com – Telisik. Edisi penutup serial Indikasi Korupsi Kabupaten Tasikmalaya menyoroti kelebihan pembayaran Rp359.384.048 pada 16 paket pekerjaan gedung dan bangunan. Hampir 90 persen dari jumlah itu berasal dari kekurangan volume. Artinya, jumlah pekerjaan yang dibayar melebihi hasil yang ditemukan saat pemeriksaan fisik.
Hingga 20 Mei 2026, BPK mencatat pengembalian Rp355.811.491, sekitar 99 persen dari total kelebihan pembayaran. Masih ada pertanyaan tentang keputusan sebelum uang itu kembali. Hasil pengukuran apa yang digunakan untuk menyetujui tagihan awal?
BPK merinci temuan ini dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025, tertanggal 28 Mei 2026. Tabel 1.29 pada halaman 68 memuat nilai kontrak, kelebihan pembayaran, dan setoran per instansi. Lampiran 9 merinci hasilnya per paket.
Empat paket RSUD mencatat kelebihan bayar terbesar
Pemeriksaan mencakup pekerjaan pada empat perangkat daerah dan satu rumah sakit dengan nilai kontrak gabungan Rp6,60 miliar. Auditor bersama pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, penyedia, dan konsultan pengawas mencocokkan volume dalam dokumen pembayaran dengan volume yang terpasang di lapangan.
Hasilnya, Rp322.584.743 kelebihan pembayaran berasal dari kekurangan volume. Rp36.799.305 lainnya berasal dari spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai. Penyedia, konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen, dan BPK menyepakati perhitungannya.
| Instansi | Jumlah paket | Kelebihan pembayaran | Sisa per 20 Mei 2026 |
|---|---|---|---|
| UPTD RSUD KHZ Musthafa | 4 | Rp217.687.401 | Rp0 |
| DPKPP | 4 | Rp63.828.449 | Rp0 |
| Dinas Pendidikan dan Kebudayaan | 5 | Rp59.555.155 | Rp0 |
| DPUTRLH | 2 | Rp10.068.073 | Rp3.572.557 |
| Dinas Kesehatan | 1 | Rp8.244.970 | Rp0 |
| Total | 16 | Rp359.384.048 | Rp3.572.557 |
Empat paket di RSUD KHZ Musthafa menyumbang sekitar 60,6 persen dari total kelebihan bayar. Seluruh kelebihan pada kelompok pekerjaan rumah sakit itu telah kembali saat pemeriksaan. Sisa Rp3.572.557 tercatat pada satu paket di DPUTRLH.
BPK juga mencatat denda keterlambatan Rp15.197.757 pada dua pekerjaan di RSUD. Denda tersebut telah disetor per 20 Mei 2026 dan dicatat terpisah dari kelebihan pembayaran Rp359,38 juta.
Siapa yang memeriksa volume sebelum pembayaran?
Petunjuk yang layak ditelusuri terdapat pada perbedaan antara dua pengukuran. Pengukuran pertama menghasilkan angka yang dipakai untuk membayar penyedia. Pemeriksaan fisik kemudian menemukan bahwa volume terpasang lebih kecil. Dokumen yang perlu dibandingkan ialah rincian volume dalam tagihan, catatan pengawas, dan hasil pemeriksaan saat serah terima.
Perbandingan per paket penting untuk menentukan kapan selisih muncul. Apakah hitungan awal keliru? Apakah pengawas pernah mencatat kekurangan sebelum pembayaran? Jika pernah, bagaimana pejabat yang menyetujui tagihan menindaklanjutinya? Jawaban atas pertanyaan itu diperlukan untuk menilai apakah selisih terjadi karena kesalahan pengukuran, kelalaian pengawasan, atau persetujuan pembayaran meski kekurangan sudah diketahui.
Pengembalian uang tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terbukti. Pasal 10 Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 menegaskan bahwa penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana.
Memasuki November 2026, apakah sisa Rp3.572.557 sudah masuk ke kas daerah? Apakah kepolisian atau kejaksaan pernah menelaah dokumen pengesahan pembayaran 16 paket tersebut? LHP mencatat posisi setoran hingga 20 Mei. Perkembangan setelah tanggal itu, termasuk status penanganan aparat, belum dapat dipastikan dari laporan tersebut.
Catatan redaksi: Tulisan ini menutup sembilan bagian liputan berbasis dokumen mengenai temuan BPK Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025. Redaksi membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab bagi pihak terkait. Informasi beserta dokumen pendukung dapat disampaikan melalui kontak redaksi untuk diverifikasi dan dimuat sebagai pembaruan atau tanggapan atas pemberitaan.




