WaskitaNews.com – Telisik. Indikasi korupsi Kabupaten Tasikmalaya dalam belanja BBM armada sampah berawal dari selisih Rp120.426.600. Sepanjang 2025, dinas mempertanggungjawabkan Rp341.280.000 untuk bahan bakar 12 kendaraan pengangkut sampah. Ketika BPK dan pejabat dinas menghitung kebutuhan berdasarkan rute armada, sekitar 35,3 persen dari belanja tersebut melebihi kebutuhan yang mereka sepakati.
Perhitungan itu tercantum pada halaman 49–51 Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025, tertanggal 28 Mei 2026. Angka Rp120,43 juta merupakan selisih antara belanja dan perhitungan pemakaian normal. Pertanyaan berikutnya ialah bagaimana dinas menyetujui penggantian biaya BBM ketika catatan pengangkutan yang diperlukan untuk mengujinya tidak memadai.
Satu perjalanan sehari ke TPA Nangkaleah
Menurut BPK, armada mengangkut sampah setiap hari kecuali Jumat, dengan satu perjalanan pengangkutan per hari. Sebelum sampah masuk ke TPA Nangkaleah, petugas mengukur volumenya secara manual dalam meter kubik. Hasil pengukuran itu menjadi bahan laporan mingguan kepada Kepala UPTD Kebersihan dan Pengelolaan Sampah.
Pencatatan volume baru berjalan sejak Oktober 2025. Saat pemeriksaan, Kepala UPTD tidak dapat memperlihatkan catatan tersebut. Bagi auditor, persoalannya langsung berkaitan dengan pengujian belanja. Bukti pembelian menunjukkan berapa biaya yang diklaim, sedangkan catatan perjalanan diperlukan untuk menilai kewajaran pemakaian setiap kendaraan.
BPK kemudian menghitung pemakaian normal bersama Sekretaris DPUTRLH, Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian, serta Kepala UPTD. Mereka memperhitungkan jarak tempuh masing-masing armada, pergerakan kendaraan ke titik pengangkutan, dan pembulatan nilai pembelian bahan bakar.
Dari belanja Rp341.280.000 dan selisih Rp120.426.600, kebutuhan normal hasil perhitungan bersama setara Rp220.853.400. Dengan kata lain, dari setiap Rp100 belanja yang dipertanggungjawabkan, sekitar Rp35 berada di atas kebutuhan hasil perhitungan tersebut.
Siapa yang memeriksa kewajaran klaim?
DPUTRLH menggunakan mekanisme penggantian biaya. Dalam keterangan yang dicatat BPK, Sekretaris Dinas dan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian menjelaskan bahwa pemegang kendaraan atau pengemudi membeli BBM secara langsung. Keduanya menyatakan tidak mengetahui kondisi yang ditemukan auditor.
Di sinilah letak persoalan yang perlu ditelusuri. Jika pemegang kendaraan membeli BBM lalu mengajukan penggantian, data apa yang dipakai dinas untuk menyetujui nilai klaimnya? Selisih yang disepakati memberi alasan untuk menguji kemungkinan klaim berlebih. Untuk mengetahui penyebabnya, setiap pembayaran perlu dicocokkan dengan kendaraan, tanggal, rute, bukti pembelian, penerima penggantian, dan pejabat yang menyetujuinya. LHP menyajikan selisih untuk keseluruhan armada dan belum menguraikan aliran uang per transaksi.
BPK mencatat penyetoran ke kas daerah sebesar Rp49.915.000 per 20 Mei 2026. Setoran ini mencakup dua persoalan di DPUTRLH, yakni selisih kebutuhan armada Rp120.426.600 dan bukti BBM Rp39.915.000 yang tidak terkonfirmasi oleh SPBU. Setelah penyetoran, sisa gabungan menurut LHP sebesar Rp110.426.600.
Ada perkembangan setelah pemeriksaan. Pada 17 Agustus 2026, Priangan.com, mengutip paparan Sekretaris Daerah mengenai pemutakhiran semester I, melaporkan tambahan setoran Rp60 juta atas kewajiban BBM DPUTRLH. Sisa gabungan saat itu sekitar Rp50,42 juta. Pemberitaan tersebut tidak merinci pembagiannya per temuan, sehingga saldo khusus armada sampah hingga November belum dapat dipastikan.
Pengembalian uang menjawab sebagian persoalan pemulihan keuangan daerah. Pasal 10 Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 menyatakan bahwa penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana. Penerapannya tetap bergantung pada bukti perbuatan dan terpenuhinya unsur tindak pidana.
Memasuki November 2026, apakah kepolisian atau kejaksaan telah menelaah selisih belanja BBM 12 armada tersebut? Uraian BPK menjelaskan bagaimana auditor dan dinas sampai pada angka Rp120,43 juta. Perkembangan penelaahan aparat, termasuk apakah mereka telah mencocokkan pembayaran dengan perjalanan tiap kendaraan, belum terjawab oleh dokumen itu.
Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan bagian kelima dari sembilan liputan berbasis dokumen mengenai temuan BPK Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025. Redaksi membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab bagi pihak terkait. Informasi beserta dokumen pendukung dapat disampaikan melalui kontak redaksi untuk diverifikasi dan dimuat sebagai pembaruan atau tanggapan atas pemberitaan.




