WaskitaNews.com – Telisik. Dalam serial Indikasi Korupsi Kabupaten Tasikmalaya, rekonstruksi jalan desa Sindangjaya–Cigadoan–Cikondang menyisakan pertanyaan tentang dasar pelunasannya. Pemkab membayar penuh pekerjaan senilai Rp1,37 miliar. Setelah memeriksa fisik jalan, BPK menghitung kelebihan pembayaran Rp134.108.826. Sekitar 97 persen dari kelebihan itu berasal dari ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.
Temuan tersebut tercantum pada halaman 42–44 dan Lampiran 8 Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025, tertanggal 28 Mei 2026. Lampiran itu mencatat CV NHP sebagai pelaksana pekerjaan dengan nilai kontrak Rp1.369.351.300.
DPUTRLH membiayai rekonstruksi ruas ini melalui pos belanja persediaan untuk diserahkan kepada masyarakat. Karena itu, paket Sindangjaya–Cigadoan–Cikondang berdiri terpisah dari 14 paket belanja modal jalan yang dibahas pada bagian ketujuh.
Spesifikasi menyumbang Rp130,15 juta
Untuk menguji pembayaran, BPK memeriksa kontrak, berita acara serah terima, rincian perhitungan volume, dan gambar akhir pekerjaan. Auditor kemudian memeriksa fisik jalan bersama pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan, penyedia jasa, serta konsultan pengawas.
Pemeriksaan itu menghasilkan dua angka. Kekurangan volume menimbulkan kelebihan pembayaran Rp3.955.410. Sementara itu, pekerjaan terpasang yang spesifikasinya berbeda dari kontrak menimbulkan kelebihan pembayaran Rp130.153.416. Total Rp134.108.826 tersebut tidak termasuk PPN. Penyedia, konsultan pengawas, PPK, dan BPK menyepakati perhitungannya.
Pemisahan kedua angka itu penting bagi warga yang ingin mengetahui apa yang sebenarnya ditemukan auditor. Kekurangan jumlah pekerjaan hanya menyumbang sekitar tiga persen dari nilai temuan. Persoalan terbesarnya ialah kesesuaian hasil pekerjaan dengan persyaratan teknis yang menjadi dasar pembayaran.
Apa yang diperiksa sebelum pekerjaan diterima?
Petunjuk yang layak ditelusuri terletak pada perbedaan antara keputusan melunasi kontrak dan kondisi yang kemudian ditemukan di lapangan. Pemeriksaan setelah pembayaran menghasilkan angka yang disepakati para pihak. Lalu, hasil pemeriksaan apa yang menjadi dasar mereka menerima pekerjaan sebelum pelunasan?
Jawabannya perlu dicari pada catatan pengawasan saat proyek berjalan, hasil pemeriksaan spesifikasi, dan berita acara serah terima. Urutan dokumen itu dapat menunjukkan kapan penyimpangan pertama kali tercatat, apakah penyedia pernah diminta memperbaikinya, dan apa dasar persetujuan pembayaran. LHP menetapkan nilai kelebihan bayar. Untuk menguji dugaan kesengajaan, masih diperlukan bukti tentang apa yang diketahui masing-masing pihak saat pembayaran disahkan.
Hingga 12 Mei 2026, DPUTRLH telah menindaklanjuti temuan dengan menyetorkan Rp100 juta ke kas daerah. BPK mencatat sisa Rp34.108.826 pada saat pemeriksaan. Saldo per November dan perkembangan perbaikan pekerjaan masih memerlukan bukti tindak lanjut yang lebih baru.
Pengembalian uang tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terbukti. Pasal 10 Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 menegaskan bahwa penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana.
Menjelang tutup tahun, dua perkembangan menyangkut kepentingan warga. Apakah dinas sudah memeriksa kembali kesesuaian pekerjaan pada ruas yang menjadi aset untuk masyarakat? Apakah kepolisian atau kejaksaan telah menelaah dasar pembayaran penuhnya? LHP mencatat pengembalian selama audit, tetapi belum menjelaskan perkembangan penanganan aparat atas paket ini.
Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan bagian kedelapan dari sembilan liputan berbasis dokumen mengenai temuan BPK Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025. Redaksi membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab bagi pihak terkait. Informasi beserta dokumen pendukung dapat disampaikan melalui kontak redaksi untuk diverifikasi dan dimuat sebagai pembaruan atau tanggapan atas pemberitaan.




