Langsung ke konten
Sunday, 1 November 2026
waskitanews.com

Pedoman Media Siber

Rujukan: Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Catatan editor: Ini ringkasan awal. Periksa dan lengkapi dengan teks utuh peraturan sebelum diterbitkan sebagai pedoman resmi.

  1. Ruang lingkup media siber dan isi buatan pengguna.
  2. Verifikasi dan keberimbangan berita.
  3. Pengelolaan isi buatan pengguna.
  4. Ralat, koreksi, dan hak jawab.
  5. Pencabutan berita sesuai ketentuan.
  6. Pembedaan iklan dan konten editorial.
  7. Hak cipta.
  8. Pencantuman pedoman secara terang.
  9. Penyelesaian sengketa.

Dokumen resmi: Dewan Pers — Pedoman Pemberitaan Media Siber.