WaskitaNews.com – Telisik. Dalam serial Indikasi Korupsi Kabupaten Tasikmalaya, pembayaran 14 paket jalan memunculkan satu pertanyaan. Bagaimana Pemkab melunasi pekerjaan senilai Rp20,07 miliar ketika hasil pemeriksaan fisik kemudian menunjukkan kelebihan pembayaran Rp1,61 miliar?
BPK menguraikan temuan itu dalam Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025, tertanggal 28 Mei 2026. Halaman 71–72 dan Lampiran 11 memuat hasil pemeriksaan atas 14 paket rekonstruksi dan pemeliharaan jalan di DPUTRLH.
Untuk menguji pembayaran, auditor memeriksa kontrak, berita acara serah terima, rincian perhitungan volume, dan gambar akhir pekerjaan. BPK lalu memeriksa kondisi jalan bersama pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, penyedia, dan konsultan pengawas. Mereka membandingkan volume yang menjadi dasar pembayaran dengan pekerjaan yang benar-benar terpasang.
Spesifikasi menyumbang 83 persen kelebihan pembayaran
BPK menghitung kelebihan pembayaran Rp1.605.113.825, di luar PPN. Dari jumlah itu, Rp272.782.887 berasal dari kekurangan volume pekerjaan. Sisanya, Rp1.332.330.938 atau sekitar 83 persen, berasal dari pekerjaan yang spesifikasinya tidak sesuai kontrak. Penyedia, konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen, dan BPK menyepakati hasil perhitungan tersebut.
Empat ruas berikut mencatat kelebihan pembayaran terbesar. Nilai setoran pada tabel merupakan posisi yang tercatat dalam LHP hingga 12 Mei 2026.
| Ruas jalan | Kelebihan pembayaran | Setoran ke kas daerah | Sisa |
|---|---|---|---|
| Pamijahan–Cintabodas | Rp336.801.779 | Rp50.000.000 | Rp286.801.779 |
| Cineam–Singkup | Rp317.795.239 | Rp100.000.000 | Rp217.795.239 |
| Cibeber–Sindangjaya | Rp202.807.315 | Rp0 | Rp202.807.315 |
| Gunungsari–Citangkalak | Rp140.549.950 | Rp0 | Rp140.549.950 |
Pamijahan–Cintabodas dan Cineam–Singkup memperlihatkan mengapa pemeriksaan spesifikasi penting. Di Pamijahan–Cintabodas, ketidaksesuaian spesifikasi menyumbang Rp332.164.939 dari kelebihan pembayaran Rp336.801.779. Di Cineam–Singkup, seluruh kelebihan pembayaran Rp317.795.239 berasal dari persoalan spesifikasi.
Apa dasar pengesahan pembayaran penuh?
Petunjuk yang perlu ditelusuri terletak pada selisih antara pekerjaan yang disahkan untuk pembayaran dan kondisi yang ditemukan pemeriksa. Untuk dua ruas di atas, pertanyaannya konkret: pemeriksaan apa yang dilakukan terhadap spesifikasi jalan sebelum pekerjaan diterima dan pembayaran dilunasi?
Penelusuran dapat dimulai dari laporan konsultan pengawas, catatan pemeriksaan mutu, dokumen serah terima, dan persetujuan pembayaran. Urutan dokumen itu penting untuk mengetahui kapan kekurangan pertama kali tercatat, siapa yang mengetahuinya, dan keputusan apa yang diambil. Kesepakatan para pihak atas nilai kelebihan pembayaran belum menjawab apakah mereka mengetahui kekurangan tersebut sebelum pencairan.
Untuk seluruh 14 paket, BPK mencatat setoran Rp432.678.671 hingga 12 Mei 2026. Saat itu, sisa yang perlu dipulihkan mencapai Rp1.172.435.154. Ada perkembangan setelah audit. Pada 17 Agustus 2026, Priangan.com, mengutip paparan Sekretaris Daerah mengenai pemutakhiran semester I, melaporkan tambahan pengembalian sekitar Rp492,29 juta. Sisa pada pemutakhiran tersebut sekitar Rp680,14 juta. Saldo per November masih memerlukan data yang lebih baru.
Pengembalian uang tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana terbukti. Pasal 10 Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 menyebut bahwa penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana.
Menjelang tutup tahun, apakah kepolisian atau kejaksaan telah menelaah dasar pelunasan 14 paket tersebut? LHP menjelaskan cara auditor mengukur selisih dan siapa yang menyepakati nilainya. Perkembangan penanganan aparat, termasuk apakah dokumen pengawasan dan persetujuan pembayaran telah diperiksa, belum terjawab dalam sumber yang ditelaah.
Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan bagian ketujuh dari sembilan liputan berbasis dokumen mengenai temuan BPK Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025. Redaksi membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab bagi pihak terkait. Informasi beserta dokumen pendukung dapat disampaikan melalui kontak redaksi untuk diverifikasi dan dimuat sebagai pembaruan atau tanggapan atas pemberitaan.




