WaskitaNews.com – Telisik. Indikasi korupsi Kabupaten Tasikmalaya dalam pembayaran biaya transport di lima puskesmas berawal dari perbedaan antara jadwal kunjungan dan perjalanan petugas. Kepada BPK, pelaksana tugas mengonfirmasi bahwa sebagian jadwal tidak terlaksana. Untuk pelayanan tim, petugas turun bergantian. Hasil pemeriksaan mencatat kelebihan pembayaran Rp84.001.500 dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).
Temuan itu mencakup Puskesmas Cisayong, Manonjaya, Ciawi, Rajapolah, dan Salawu. BPK menguraikannya pada halaman 60–62 Buku II Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025, tertanggal 28 Mei 2026.
Dari jadwal bulanan hingga pencairan biaya transport
Setiap awal bulan, kepala puskesmas menerbitkan surat tugas pelayanan lapangan. Tanggal dalam surat itu berasal dari usulan pelaksana program, baik untuk kunjungan perorangan maupun tim. Petugas antara lain mendatangi masyarakat untuk memantau kesehatan ibu hamil, gizi anak, dan pelaksanaan imunisasi.
Pada akhir bulan, pelaksana menyerahkan berkas kepada kepala subbagian tata usaha untuk mengajukan biaya transport. Berkasnya mencakup laporan kegiatan, dokumentasi, dan lembar visum perjalanan dinas yang ditandatangani perangkat desa setempat.
Di tahap inilah BPK menemukan masalah. Sebagian dokumentasi belum menunjukkan bahwa petugas melaksanakan kunjungan pada seluruh tanggal dalam surat tugas. Ketika auditor meminta konfirmasi, pelaksana menyatakan bahwa tidak semua jadwal terlaksana di lapangan. Mereka juga menjelaskan bahwa petugas bisa mengunjungi beberapa lokasi pelayanan pada hari yang sama.
Keterangan itu penting untuk membaca angka Rp84 juta. Satu tim bisa tetap memberikan layanan meski anggotanya bertugas bergantian. Seorang petugas juga bisa melayani warga di beberapa lokasi dalam sehari. Untuk menghitung hak transport, pemeriksa perlu mengetahui siapa yang berangkat, pada tanggal berapa, dan perjalanan mana yang menjadi dasar pembayaran.
Uang sudah kembali, bagaimana perkembangan pemeriksaannya?
Petunjuk dugaan penyimpangan terletak pada pembayaran yang melampaui perjalanan sebenarnya. Pada awal bulan, surat tugas mencatat rencana. Pada akhir bulan, petugas mengajukan biaya atas pelaksanaan. Pertanyaan yang perlu dijawab ialah apakah pemeriksa berkas menyesuaikan pembayaran ketika jadwal batal, anggota tim berganti, atau beberapa kunjungan berlangsung pada hari yang sama.
BPK mencatat bahwa nilai kelebihan pembayaran Rp84.001.500 telah disepakati. Kelima puskesmas menyetorkan seluruh jumlah tersebut ke Rekening Kas Umum Daerah per 8 Mei 2026. Angka itu merupakan total lima puskesmas. Uraian temuan tidak merinci nilai per petugas atau menentukan siapa yang sengaja mengajukan klaim berlebih.
Penyetoran menjelaskan berapa uang yang kembali. Untuk menilai pertanggungjawaban atas pencairannya, masih diperlukan pencocokan surat tugas, visum desa, bukti kegiatan, penerima biaya, dan persetujuan pembayaran. Pasal 10 Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 menegaskan bahwa penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana. Pertanggungjawaban pidana bergantung pada pembuktian unsur perbuatannya.
Ada satu perkembangan pengawasan yang tercatat dalam LHP. Menurut keterangan pejabat Inspektorat Daerah kepada BPK, Inspektorat melakukan pemeriksaan dana BOK pada Februari 2026. Cakupannya belum meliputi seluruh puskesmas. Saat BPK meminta keterangan, Inspektorat belum menerbitkan laporannya.
Memasuki November 2026, apakah Inspektorat sudah menerbitkan laporan tersebut, dan apa kesimpulannya mengenai verifikasi biaya transport? Apakah kepolisian atau kejaksaan pernah menelaah kelebihan pembayaran di lima puskesmas ini? LHP mencatat pemeriksaan internal dan pengembalian uang. Perkembangan penanganan oleh aparat penegak hukum belum terjawab dalam dokumen tersebut.
Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan bagian keenam dari sembilan liputan berbasis dokumen mengenai temuan BPK Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025. Redaksi membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab bagi pihak terkait. Informasi beserta dokumen pendukung dapat disampaikan melalui kontak redaksi untuk diverifikasi dan dimuat sebagai pembaruan atau tanggapan atas pemberitaan.




