WaskitaNews.com – Telisik. Indikasi korupsi Kabupaten Tasikmalaya dalam pengadaan Reagen Sanitarian Kit mengarah pada keputusan pembayaran: uang tetap cair setelah informasi kekurangan barang sampai kepada pejabat pembuat komitmen. Penyedia akhirnya melengkapi barang, tetapi bagaimana kelanjutan pemeriksaan atas proses pembayarannya?
Dua bulan menjelang berakhirnya 2026, pertanyaan tersebut relevan karena keterlibatan kepolisian sudah tercatat. Satreskrim Tasikmalaya meminta pemeriksaan khusus kepada Inspektorat pada Februari 2026. Namun, dokumen yang menjadi dasar liputan ini tidak menjelaskan perkembangan penanganan setelahnya.
Kronologi pengadaan termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025. Buku II bernomor 32.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026, tertanggal 28 Mei 2026, menguraikan persoalan tersebut pada halaman 38–42.
Dinas Kesehatan memesan Reagen Sanitarian Kit kepada PT CMA senilai Rp2.339.600.000. Penyedia memperoleh barang dari PT ITP selaku pemasok utama.
BPK mencatat pengadaan berlangsung tanpa jaminan pelaksanaan. Ketika barang tiba di gudang UPTD Farmasi, PPTK dan petugas menerima serta menghitung 40 dus paket tanpa membuka isinya. PPK juga tidak melakukan pemeriksaan barang.
Penghitungan dus itu belum memastikan seluruh komponen pesanan tersedia. Meski demikian, pekerjaan dinyatakan diterima penuh pada 24 Juli 2025.
Kekurangan Diketahui, Pembayaran Tetap Berjalan
Untuk pencairan dana, PPTK menyiapkan berita acara serah terima atau BAST beserta dokumen lainnya. Namun, sebelum penerbitan Surat Perintah Membayar, muncul informasi mengenai ketidaklengkapan barang.
Menurut keterangan PPTK yang dicatat BPK, PT ITP menyampaikan pada 27 Juli 2025 bahwa reagen yang dikirim belum lengkap sesuai pesanan Dinas Kesehatan. PPTK menyatakan telah meneruskan informasi tersebut kepada PPK.
Proses pencairan tetap berjalan. SPM terbit pada 28 Juli 2025, kemudian pembayaran penuh di luar pajak kepada PT CMA berlangsung pada 29 Juli 2025, sebesar Rp2.076.131.532.
Urutan tersebut menjadi inti persoalan. Informasi kekurangan sudah tersedia sebelum SPM terbit dan uang dibayarkan.
Pemeriksaan khusus Inspektorat kemudian menemukan kekurangan delapan parameter kimia Reagen Sanitarian Kit senilai Rp1.225.600.000 termasuk pajak. Nilainya sekitar 52,4 persen dari total pesanan.
Dalam perhitungan BPK, nilai barang yang belum dikirim di luar pajak mencapai Rp1.087.581.982,23. Kedua angka itu menggambarkan kekurangan yang sama dengan perlakuan pajak berbeda, sehingga tidak boleh dijumlahkan.
Konfirmasi kepada penyedia memperjelas keadaan tersebut. Direktur PT CMA menjelaskan bahwa perusahaan memesan 40 paket kepada PT ITP. Namun, pembayaran tidak mencakup seluruh item karena keterbatasan modal.
Direktur PT ITP mengonfirmasi bahwa pemasok mengirim barang sesuai pembayaran yang diterima. Pengiriman langsung ke gudang Dinas Kesehatan pada 24 Juli 2025 masih kekurangan delapan parameter kimia.
Dengan demikian, keterangan pemasok menunjukkan ketidaklengkapan barang sejak pengiriman awal. Kondisi itu berbeda dengan dokumen penerimaan yang menyatakan pekerjaan telah diterima penuh.
Barang Dilengkapi, Bagaimana Kelanjutan Pemeriksaan?
Petunjuk dugaan korupsi dalam persoalan ini terletak pada hubungan antara kondisi barang, dokumen penerimaan, dan keputusan pembayaran.
Pertama, pernyataan penerimaan penuh tidak sesuai dengan kelengkapan barang menurut konfirmasi pemasok. Dasar penyusunan dan pengesahan BAST perlu dijelaskan.
Kedua, menurut keterangan PPTK dalam LHP, informasi kekurangan telah disampaikan kepada PPK sebelum pencairan. Fakta ini memberi dasar untuk memeriksa apakah pembayaran berlangsung karena kelalaian atau keputusan sadar untuk tetap meloloskannya.
Ketiga, penyedia menerima pembayaran penuh ketika sebagian kewajiban penyerahan barang belum terpenuhi. Pemerintah telah mengeluarkan uang untuk komponen yang saat itu belum diterima.
Rangkaian tersebut mendasari analisis redaksi mengenai indikasi korupsi. LHP belum menjelaskan motif, kemungkinan kesepakatan antarpihak, maupun aliran dana setelah pembayaran. Bagian itulah yang memerlukan pembuktian dalam penanganan hukum.
Jejak keterlibatan kepolisian tercantum dalam laporan. Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus atas permintaan Satreskrim Tasikmalaya tanggal 4 Februari 2026, kemudian menuangkan hasilnya dalam laporan tanggal 26 Februari 2026.
Inspektorat merekomendasikan penagihan resmi atas kekurangan barang serta perhitungan dan penerapan denda keterlambatan.
PT CMA akhirnya mengirimkan barang yang kurang pada 8 Mei 2026, disertai BAST. Pemantauan Inspektorat pada 21 Mei 2026 mencatat empat paket telah didistribusikan kepada Puskesmas Cibalong, Sukaraja, Parungponteng, dan Leuwisari.
Sebanyak 36 paket lainnya berada di Dinas Kesehatan. Inspektorat memastikan paket tersebut lengkap dan sesuai spesifikasi kontrak.
Artinya, penyelesaian kekurangan pokok pengadaan berlangsung melalui pelengkapan barang, bukan pengembalian uang Rp1,225 miliar. Nilai tersebut tidak dapat diberitakan sebagai barang yang masih belum diserahkan.
Namun, pelengkapan barang tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidananya terbukti. Pasal 10 Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 menyatakan, “Penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana.” JDIH BPK masih mencatat peraturan tersebut berstatus berlaku.
Karena itu, pemenuhan barang pada Mei 2026 perlu dibedakan dari pemeriksaan atas keputusan pembayaran pada Juli 2025. Pelengkapan pesanan menjawab kekurangan barang, tetapi belum menjelaskan alasan pencairan penuh setelah kekurangan diketahui.
BPK juga menghitung denda keterlambatan paket reagen sebesar Rp274.070.659,52 untuk 252 hari. Bersama dua paket pengadaan lainnya, total denda yang belum dikenakan dalam LHP mencapai Rp306.194.042,95.
BPK merekomendasikan pemulihan denda tersebut ke kas daerah serta pengusulan PT CMA ke dalam daftar hitam. Laporan tidak menyediakan perkembangan pembayaran denda setelah pemeriksaan berakhir.
Memasuki November 2026, pertanyaan berikutnya menyangkut kelanjutan penanganan: apakah kepolisian telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan khusus Inspektorat? Apakah prosesnya masih berjalan atau telah memperoleh kesimpulan? Apa dasar dan hasilnya?
Dokumen yang ditelaah tidak menjawab pertanyaan tersebut. Ketiadaan informasi lanjutan dalam LHP tidak berarti kepolisian tidak bekerja. Namun, jejak permintaan pemeriksaan yang sudah tercatat membuat perkembangan penanganannya penting untuk dijelaskan kepada publik.
Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan bagian pertama dari sembilan liputan berbasis dokumen mengenai temuan BPK Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025. Redaksi membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab bagi pihak terkait. Informasi beserta dokumen pendukung dapat disampaikan melalui kontak redaksi untuk diverifikasi dan dimuat sebagai pembaruan atau tanggapan atas pemberitaan.




