Waskitanews.com – Telisik. Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama bertahun-tahun menjadi capaian yang kerap dibanggakan pemerintah daerah. Namun, di balik opini tersebut, hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap mencatat sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam rentang pemeriksaan 2020–2025, tata kelola keuangan Tasikmalaya kedua pemerintah daerah sama-sama berhasil mempertahankan opini WTP. Akan tetapi, capaian tersebut tidak berarti seluruh pengelolaan anggaran, belanja, aset, dan pertanggungjawaban keuangan telah berjalan tanpa persoalan.
Sejumlah temuan BPK justru memperlihatkan masih adanya pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan, mulai dari ketidakpatuhan terhadap ketentuan, kelemahan pengendalian internal, hingga kelebihan pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Kondisi tata kelola keuangan Tasikmalaya ini menjadi penting untuk ditelusuri karena ukuran keberhasilan tata kelola keuangan daerah tidak cukup hanya dilihat dari opini auditor. Penyelesaian rekomendasi BPK, pemulihan kelebihan pembayaran, serta penanganan dugaan penyimpangan juga merupakan bagian dari akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.
Enam Tahun Opini WTP, Apa Artinya?
Berdasarkan rekapitulasi opini LKPD yang dipublikasikan BPK Perwakilan Jawa Barat, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya sama-sama memperoleh opini WTP sepanjang 2020–2025.
Meski demikian, terdapat catatan Penekanan Suatu Hal (PSH) dalam opini kedua daerah.
Di Kota Tasikmalaya, opini WTP dengan Penekanan Suatu Hal tercatat pada pemeriksaan LKPD 2022 dan 2023. Sementara Kabupaten Tasikmalaya memperoleh opini WTP dengan Penekanan Suatu Hal pada pemeriksaan LKPD 2023.
Pada tahun-tahun lainnya, kedua daerah kembali memperoleh opini WTP tanpa catatan PSH dalam rekapitulasi tersebut.
Opini WTP merupakan pernyataan profesional auditor bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Sementara Penekanan Suatu Hal merupakan bagian dari laporan auditor yang menyoroti persoalan tertentu yang dianggap penting untuk menjadi perhatian pembaca laporan keuangan.
Dengan demikian, opini WTP bukan jaminan bahwa tidak terdapat penyimpangan, kelebihan pembayaran, kelemahan pengendalian internal, atau dugaan tindak pidana dalam pelaksanaan APBD.
Hal yang sama berlaku terhadap temuan BPK. Tidak setiap temuan otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Namun, apabila terdapat indikasi perbuatan pidana, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Catatan Pemeriksaan di Kota Tasikmalaya
Salah satu persoalan yang tercatat dalam pemeriksaan LKPD Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2023 berkaitan dengan saldo kas di kas daerah yang telah ditentukan penggunaannya, tetapi digunakan untuk membiayai kegiatan lain.
Hal tersebut diungkap dalam publikasi BPK Perwakilan Jawa Barat pada saat penyerahan LHP LKPD 2023. BPK menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak menghalangi pemberian opini WTP karena nilainya tidak melampaui batas materialitas.
Namun, penggunaan kas yang telah ditentukan peruntukannya untuk kegiatan lain tetap menjadi persoalan tata kelola yang perlu dijelaskan, terutama terkait dasar penggunaan, mekanisme penggantian, dan pertanggungjawabannya.
Persoalan lain muncul dalam belanja operasional Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Pada November 2025 yang mengacu pada hasil pemeriksaan BPK atas LKPD 2024, terdapat 22 temuan pemeriksaan yang berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Salah satu temuan berada di Dinas Lingkungan Hidup, yakni kelebihan pembayaran belanja BBM biosolar sebesar Rp1.135.223.572 serta belanja BBM jenis dexlite di UPTD TPA Ciangir yang melebihi penggunaan normal sebesar Rp310.108.800.
Temuan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui penyebab terjadinya kelebihan pembayaran, pihak yang bertanggung jawab, serta status pengembaliannya ke kas daerah.
Pada pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025, persoalan belanja pegawai juga menjadi perhatian
Pada bulan September 2026 dilaporkan adanya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp154.167.872. Dari jumlah tersebut, Rp112.024.216 telah dikembalikan ke kas daerah, sedangkan Rp42.143.656 masih tercatat belum dikembalikan berdasarkan data LHP yang dikutip media tersebut.
BPK juga mencatat kelemahan dalam pemutakhiran data kepegawaian dan pengujian dokumen pembayaran gaji serta tunjangan.
Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan tata kelola keuangan tidak selalu berada pada proyek infrastruktur bernilai besar. Ketidaktertiban administrasi kepegawaian dan proses verifikasi pembayaran juga dapat menimbulkan kelebihan pengeluaran uang daerah.
Kabupaten Tasikmalaya: Bantuan Desa hingga Proyek Infrastruktur
Di Kabupaten Tasikmalaya, salah satu catatan penting muncul dalam pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2021.
BPK Perwakilan Jawa Barat saat itu memberikan opini WTP dengan Penekanan Suatu Hal. Persoalan yang menjadi perhatian antara lain pengelolaan transfer bantuan keuangan khusus kepada desa untuk sarana dan prasarana yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Selain itu, BPK juga menyoroti optimalisasi penerimaan daerah dari retribusi pengendalian menara telekomunikasi serta pengelolaan belanja tidak terduga yang belum memadai.
Catatan tersebut penting karena bantuan keuangan kepada desa berkaitan langsung dengan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat pemerintahan paling bawah.
Dalam perkembangan berikutnya, persoalan belanja infrastruktur kembali menjadi perhatian.
Berdasarkan pemberitaan Januari 2026 yang mengutip LHP BPK atas LKPD Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025, terdapat temuan pada 14 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan di lingkungan DPUTRPRKPLH.
Laporan tersebut menyebut nilai kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi mencapai Rp2.067.020.311,15.
Sementara itu, pemberitaan lain pada Juli 2026 yang mengacu pada penelaahan SWAKKA terhadap LHP yang sama menyebut angka kelebihan pembayaran sebesar Rp1.605.113.825.
Dalam laporan Juli tersebut, nilai temuan terdiri dari kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp272.782.887 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp1.332.330.938.
Dari nilai Rp1.605.113.825 itu, tercatat Rp432.678.671 telah disetorkan kembali ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sedangkan sekitar Rp1.172.435.154 masih menjadi sisa yang perlu dijelaskan.
Adanya perbedaan angka dalam pemberitaan mengenai temuan 14 paket pekerjaan tersebut perlu diklarifikasi dengan merujuk langsung pada LHP BPK dan dokumen tindak lanjutnya. Angka-angka itu tidak boleh langsung disatukan atau dianggap sebagai temuan yang berbeda tanpa pemeriksaan dokumen.
Terlepas dari perbedaan angka tersebut, persoalan utamanya tetap perlu dijawab: bagaimana pekerjaan yang telah dibayar dapat menyisakan kekurangan volume maupun ketidaksesuaian spesifikasi?
Proses pemeriksaan lapangan, pengawasan pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan, hingga persetujuan pembayaran menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri.
Tidak cukup hanya mengetahui berapa uang yang telah dikembalikan. Publik juga berhak mengetahui bagaimana proses pengawasan dan pertanggungjawaban pekerjaan tersebut dilakukan.
WTP Bukan Akhir dari Pengawasan
Dalam tata kelola keuangan negara, hasil pemeriksaan BPK harus diikuti dengan tindak lanjut yang jelas.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Pasal 20 mengatur bahwa pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut rekomendasi paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Sementara Pasal 14 ayat (3) mengatur bahwa BPK melaporkan unsur pidana yang ditemukan dalam pemeriksaan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan.
Artinya, apabila suatu temuan hanya berupa persoalan administrasi, pemerintah daerah harus melakukan pembenahan. Apabila terdapat kelebihan pembayaran, pengembalian uang harus dipastikan. Namun, jika ditemukan indikasi tindak pidana, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum.
Pengembalian uang ke kas daerah juga tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana memang terpenuhi.
Karena itu, penting untuk membedakan antara temuan administratif, kerugian atau kelebihan pembayaran yang harus dipulihkan, dan indikasi tindak pidana yang membutuhkan pendalaman aparat penegak hukum.
Ujian Akuntabilitas Dua Pemerintah Daerah
Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Tasikmalaya memiliki capaian opini WTP yang patut dicatat. Namun, capaian tersebut tetap harus berjalan beriringan dengan keterbukaan informasi mengenai temuan pemeriksaan dan penyelesaiannya.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan laporan bahwa pemerintah daerah berhasil mempertahankan opini WTP. Publik juga perlu mengetahui apakah setiap rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti, apakah kelebihan pembayaran telah dikembalikan, dan apakah persoalan yang berindikasi pidana telah ditangani sesuai ketentuan.
Untuk itu, WaskitaNews mendorong keterbukaan Pemerintah Kota Tasikmalaya dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, serta meminta kejelasan dari pihak-pihak terkait atas sejumlah pertanyaan berikut:
- Apa saja temuan BPK selama 2020–2025 yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah?
- Berapa nilai temuan yang telah dikembalikan dan berapa yang masih belum diselesaikan?
- Adakah rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti sesuai ketentuan?
- Apakah ada temuan yang telah diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH)?
- Jika ada, bagaimana status penanganannya?
- Jika belum diteruskan, apakah sudah pernah dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap pemerintah daerah maupun pihak tertentu. Ini merupakan bagian dari kepentingan publik untuk memastikan setiap rupiah APBD dikelola secara bertanggung jawab.
Sebab, pada akhirnya, keberhasilan tata kelola keuangan daerah bukan hanya diukur dari opini auditor, melainkan juga dari kepastian bahwa uang rakyat dibelanjakan secara benar, manfaatnya dirasakan masyarakat, dan setiap penyimpangan ditindaklanjuti secara transparan. (HM)




