Waskitanews.com – Editorial. Kasus penyadapan Presiden bukan perkara biasa. Apalagi jika dugaan itu melibatkan penggunaan perangkat negara, dilakukan tanpa prosedur hukum, menyasar sejumlah tokoh strategis, dan kemudian diikuti dugaan penghapusan jejak digital.
Ada sesuatu yang jauh lebih besar yang patut dipertanyakan dari perkara ini: apakah penyadapan tersebut sekadar penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pejabat, atau justru bagian dari operasi senyap yang memiliki agenda politik tertentu?
Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Pemerintah sendiri telah membuka kemungkinan bahwa perkara ini dapat mengarah pada dugaan makar. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai penyadapan terhadap kepala negara, ditambah dugaan penghilangan bukti elektronik dan akses ilegal, berpotensi membahayakan kepentingan serta kedaulatan negara.
Pernyataan tersebut tentu tidak boleh diperlakukan sebagai vonis. Namun, ketika kemungkinan makar sudah disebut dari lingkungan Istana, penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada siapa yang mengoperasikan perangkat penyadapan.
Publik berhak mengetahui siapa yang berada di baliknya, apa tujuan operasinya, dan apakah ada kekuatan lain yang selama ini belum tersentuh.
Empat Jenderal, Tetapi Apakah Ini Akhir dari Rantai Keterlibatan?
Bareskrim Polri telah menetapkan empat perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Tiga tersangka telah ditahan, sementara Slamet Uliandi belum ditahan karena kondisi kesehatan pascastroke.
Penyidik mengungkap dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interceptions Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Sasaran yang disebut bukan hanya Presiden Prabowo Subianto. Ada pula pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Yang lebih mengundang tanda tanya, penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Keterangan Bareskrim menyebut Ahrie Sonta meminta persetujuan kepada Slamet Uliandi untuk menghapus hasil penyadapan, dan permintaan tersebut disetujui.
Rangkaian informasi ini memperlihatkan bahwa perkara tersebut tidak sederhana. Ada dugaan penggunaan sistem, mekanisme persetujuan, pelaksanaan penyadapan, hingga penghapusan data.
Namun, apakah empat tersangka tersebut sudah menggambarkan keseluruhan struktur yang terlibat?
Inilah yang harus dijawab secara terbuka.
Jangan sampai penyidikan hanya berhasil mengungkap orang-orang yang berada di dalam sistem, tetapi gagal menemukan siapa yang mungkin mengendalikan kepentingan di belakang sistem tersebut.
Jika Bukan Sekadar Penyadapan, Lalu Apa Tujuannya?
Penyadapan ilegal terhadap Presiden merupakan persoalan serius. Tetapi motif di baliknya bisa menjadi jauh lebih penting daripada perangkat yang digunakan.
Mengapa komunikasi Presiden harus menjadi sasaran? Informasi apa yang hendak diperoleh? Untuk siapa informasi tersebut dikumpulkan? Dan apa kepentingan yang ingin dicapai?
Pertanyaan itu semakin relevan ketika sasaran dugaan penyadapan disebut meluas ke sejumlah kelompok strategis.
Jika benar berbagai nomor milik pejabat, tokoh politik, jurnalis, aktivis, dan pengusaha ikut menjadi target, maka publik patut mempertanyakan apakah ada upaya mengumpulkan informasi yang dapat digunakan untuk memetakan kekuatan, membaca arah kebijakan, atau memengaruhi dinamika politik nasional.
Tentu, semua kemungkinan itu masih harus dibuktikan. Tidak boleh ada pihak yang dituduh memiliki agenda politik tertentu hanya berdasarkan dugaan.
Namun, penyidik juga tidak boleh menghindari pemeriksaan terhadap motif dan kemungkinan penerima manfaat.
Sebab, dalam setiap operasi yang melibatkan pengumpulan informasi secara sistematis, pertanyaan tentang siapa yang membutuhkan informasi tersebut sama pentingnya dengan siapa yang mengumpulkannya.
Aroma Makar dan Ancaman terhadap Pemerintahan yang Sah
Istilah makar bukan perkara ringan. Ia memiliki konsekuensi hukum dan politik yang sangat serius.
Karena itu, dugaan makar tidak boleh digunakan secara sembarangan untuk memperbesar perkara penyadapan. Harus ada pembuktian mengenai tujuan, tindakan, dan unsur pidana yang dipersyaratkan hukum.
Namun, menutup mata terhadap kemungkinan tersebut juga bukan pilihan bijak.
Apabila penyadapan terhadap kepala negara ternyata merupakan bagian dari upaya sistematis untuk melumpuhkan kewenangan Presiden, mengganggu jalannya pemerintahan, atau menggoyahkan pemerintahan yang sah, maka persoalannya telah bergerak jauh melampaui pelanggaran privasi.
Di titik itulah penyidik harus berani menguji kemungkinan adanya operasi politik yang lebih luas.
Bukan sekadar mencari siapa yang menyadap, tetapi apakah hasil penyadapan itu hendak digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan konstitusi dan kepentingan negara.
Pemerintah telah menyampaikan bahwa kemungkinan makar sedang dicermati. Polri pun menyatakan akan membentuk tim untuk mendalami perkembangan informasi tersebut secara cermat, profesional, dan akuntabel.
Maka, publik menunggu pembuktian, bukan sekadar pernyataan.
Aktor Besar Tidak Boleh Bersembunyi di Balik Empat Nama
Dalam kasus penyadapan Presiden ini, penyidikan harus bergerak menembus batas jabatan dan struktur formal.
Siapa yang pertama kali mengusulkan target penyadapan? Siapa yang memberikan perintah? Siapa yang mengetahui hasilnya? Apakah ada pihak di luar struktur teknis yang menerima atau memanfaatkan informasi tersebut?
Apakah terdapat aliran dana, komunikasi khusus, pertemuan, atau koordinasi dengan pihak lain?
Dan yang tidak kalah penting: apakah ada pihak yang memiliki kepentingan untuk melemahkan Presiden atau mengganggu stabilitas pemerintahan?
Semua itu harus ditelusuri melalui bukti elektronik, komunikasi, keterangan saksi, dokumen, serta pemeriksaan terhadap kemungkinan hubungan antarpihak.
Jika memang ada aktor intelektual atau pihak yang mendalangi operasi tersebut, penyidik harus menemukannya. Tidak boleh ada perlindungan berdasarkan pangkat, jabatan, kekuatan politik, ataupun kedekatan dengan pusat kekuasaan.
Namun, pencarian aktor besar juga tidak boleh berubah menjadi perburuan kambing hitam. Setiap orang yang disebut terlibat harus memiliki ruang untuk membantah dan membela diri melalui proses hukum yang adil.
Keadilan tidak boleh dikorbankan demi memuaskan rasa penasaran publik.
Negara Harus Membersihkan Sistem, Bukan Sekadar Mengganti Orang
Ada satu persoalan mendasar yang tidak boleh dilupakan: bagaimana mungkin perangkat penyadapan milik negara diduga digunakan di luar prosedur dalam rentang waktu yang panjang?
Jika dugaan tersebut terbukti, berarti ada persoalan serius dalam tata kelola, pengawasan, dan pengendalian akses terhadap sistem.
Menghukum individu yang terbukti bersalah memang penting. Tetapi itu belum cukup.
Pemerintah dan Polri harus memastikan sistem penyadapan tidak lagi dapat digunakan berdasarkan perintah informal, kepentingan pribadi, atau agenda politik tertentu.
Harus ada audit independen, pencatatan akses yang tidak mudah dihapus, mekanisme persetujuan yang dapat diperiksa, serta pengawasan eksternal yang benar-benar berfungsi.
DPR juga tidak boleh sekadar menjadi penonton. Fungsi pengawasan harus digunakan untuk memastikan penyidikan berjalan transparan dan reformasi sistem benar-benar dilakukan.
Sebab, perangkat yang hari ini diduga digunakan untuk menyadap Presiden, besok bisa saja digunakan untuk menyasar siapa pun yang dianggap mengganggu kepentingan pihak tertentu.
Jangan Biarkan Negara Dikendalikan oleh Kekuatan yang Tak Terlihat
WaskitaNews berpandangan, perkara ini harus menjadi momentum untuk mengungkap seluruh kemungkinan yang berada di balik dugaan penyadapan Presiden.
Jika hanya berhenti pada empat tersangka, sementara motif, penerima manfaat, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain tidak pernah dijelaskan, maka masih ada ruang besar bagi spekulasi dan ketidakpercayaan publik.
Negara harus membuktikan bahwa tidak ada kekuatan tersembunyi yang dapat menggunakan perangkat institusi untuk mengawasi, memetakan, atau memengaruhi jalannya pemerintahan di luar hukum.
Presiden harus dilindungi. Institusi negara harus dijaga. Hak warga negara harus dihormati. Dan siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan harus dimintai pertanggungjawaban.
Jika memang terdapat agenda makar, ungkap sampai ke akar. Jika ada aktor intelektual, jangan berhenti pada pelaksana. Jika ada jaringan kepentingan, bongkar seluruh mata rantainya.
Tetapi jika dugaan tersebut tidak terbukti, negara juga wajib menyatakannya secara jujur dan terbuka.
Sebab, ancaman terbesar bagi sebuah pemerintahan bukan hanya kekuatan yang terang-terangan menentangnya, melainkan kemungkinan adanya kekuatan tersembunyi yang bekerja dari dalam, menggunakan perangkat negara, dan bergerak tanpa pengawasan.
Jangan sampai publik hanya disuguhi nama-nama tersangka, sementara pertanyaan tentang siapa yang sesungguhnya berada di balik operasi ini justru dibiarkan menggantung.
Negara tidak boleh kalah oleh kekuatan yang tak terlihat. Dan hukum tidak boleh berhenti hanya karena jejak kekuasaan terlalu tinggi untuk disentuh. (HM)




