Langsung ke konten
Saturday, 7 November 2026
waskitanews.com
Telisik

Menelusuri 6 Tahun Tata Kelola Keuangan Daerah Pemkab Ciamis dan Pemkab Pangandaran

Waskitanews.com – Telisik. Tata Kelola Keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Pangandaran selama periode 2020–2025 menyisakan sejumlah catatan yang perlu mendapat perhatian publik. Meski kedua daerah beberapa kali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tetap mengungkap persoalan dalam pengelolaan anggaran dan aset daerah.

Catatan tersebut menjadi penting karena opini BPK RI bukan satu-satunya ukuran keberhasilan pemerintah daerah dalam mengelola uang rakyat. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana setiap temuan pemeriksaan dalam tata kelola keuangan daerah, termasuk apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan daerah atau dugaan tindak pidana.

Berdasarkan rekapitulasi opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang dipublikasikan BPK Perwakilan Jawa Barat, Kabupaten Ciamis memperoleh WTP selama enam tahun berturut-turut, yakni 2020 hingga 2025. Namun, opini pada 2023 dan 2024 disertai Penekanan Suatu Hal.

Sementara Kabupaten Pangandaran memperoleh WTP pada 2020 dan 2021, WTP dengan Penekanan Suatu Hal pada 2022, kemudian Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada 2023 dan 2024. Pada 2025, Pangandaran kembali memperoleh opini WTP.

Memahami Arti WTP dan WDP

Dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah, opini WTP berarti laporan keuangan dinilai menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Namun, WTP bukan sertifikat bahwa tata kelola keuangan daerah beserta seluruh program dan belanja pemerintah telah bebas dari penyimpangan. Opini tersebut juga tidak otomatis membuktikan bahwa tidak terdapat kerugian daerah ataupun praktik korupsi.

Adapun WDP diberikan ketika laporan keuangan secara umum dinilai wajar, tetapi terdapat persoalan material tertentu yang dikecualikan dalam pemeriksaan tata kelola keuangan daerah yang sudah dilaksanakan.

Dengan demikian, WDP merupakan sinyal adanya persoalan yang perlu diperbaiki dan ditindaklanjuti. Meski demikian, opini tersebut tidak serta-merta menjadi bukti terjadinya tindak pidana korupsi.

Sementara opini Tidak Wajar (TW) menunjukkan laporan keuangan mengandung salah saji material dan menyeluruh sehingga tidak disajikan secara wajar. Adapun Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) diberikan ketika auditor tidak memperoleh bukti pemeriksaan yang cukup untuk menyatakan opini.

Catatan BPK di Ciamis dan Pangandaran

Sejumlah temuan pemeriksaan BPK pada kedua daerah memperlihatkan bahwa opini WTP sekalipun tidak berarti pengelolaan keuangan daerah tanpa persoalan.

Dalam pemeriksaan LKPD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2022, misalnya, BPK mencatat sejumlah persoalan, antara lain kebijakan akuntansi mengenai properti investasi yang belum diatur, pelaksanaan sembilan paket pekerjaan belanja persediaan untuk dijual atau diserahkan yang tidak sesuai kontrak, serta pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) dari pengembang perumahan yang belum tertib.

Ciamis tetap memperoleh opini WTP pada tahun tersebut. Temuan itu menjadi contoh bahwa persoalan pengelolaan anggaran dan aset tetap dapat muncul meskipun laporan keuangan memperoleh opini tertinggi.

Di Kabupaten Pangandaran, pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2023 mengungkap persoalan yang lebih beragam.

BPK memberikan opini WDP dengan catatan, antara lain terkait utang jangka pendek lainnya yang membebani anggaran tahun berikutnya dan berisiko tidak dapat dilunasi pada 2024.

Selain itu, laporan mengenai hasil pemeriksaan tersebut juga memuat persoalan kekurangan volume pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan, serta penggunaan kas yang tidak sesuai peruntukan.

Pemberitaan Radartasik.id pada Juni 2024, yang mengutip analisis atas LHP BPK Pangandaran 2023, menyebutkan adanya kekurangan volume pekerjaan jalan, irigasi, dan jaringan sekitar Rp5,47 miliar. Nilai rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran yang disebutkan dalam laporan tersebut sekitar Rp2,63 miliar.

Laporan yang sama juga menyebut penggunaan kas sekitar Rp227,61 miliar yang dinilai tidak sesuai peruntukan. Angka tersebut perlu dibaca sesuai konteks pemeriksaan dan tidak dapat langsung disamakan dengan nilai kerugian negara atau daerah.

Pada pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2024, BPK kembali memberikan opini WDP kepada Kabupaten Pangandaran. Permasalahan yang memengaruhi opini tersebut berkaitan dengan akun kas, utang, dan belanja.

Fakta-fakta ini menunjukkan perlunya penelusuran lebih jauh terhadap persoalan yang berulang, termasuk apakah rekomendasi pemeriksaan telah diselesaikan dan apakah terdapat temuan yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

Temuan BPK dan Ruang Penanganan APH

Dalam tata kelola keuangan negara, temuan BPK tidak seluruhnya harus berujung pada proses hukum. Sebagian persoalan dapat diselesaikan melalui perbaikan administrasi, pembenahan sistem pengendalian internal, atau pengembalian kelebihan pembayaran ke kas daerah.

Namun, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah aparat penegak hukum (APH).

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur kewajiban pejabat untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Pasal 20 mewajibkan pejabat memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK mengenai tindak lanjut rekomendasi paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

Sementara itu, Pasal 14 ayat (3) undang-undang tersebut mengatur bahwa BPK dapat melaporkan unsur pidana yang ditemukan dalam pemeriksaan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan.

Artinya, apabila suatu temuan mengandung indikasi tindak pidana, persoalannya tidak cukup hanya dijawab dengan perbaikan administrasi. Perlu ada pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

Dalam konteks tersebut, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana pemerintah daerah menindaklanjuti temuan BPK, sekaligus bagaimana aparat penegak hukum merespons apabila terdapat indikasi penyimpangan yang memenuhi unsur hukum.

Ujian Akuntabilitas Keuangan Daerah

Periode 2020–2025 menjadi rentang waktu penting untuk mengevaluasi tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Ciamis dan Pangandaran. Sementara tahun anggaran 2026 masih berjalan sehingga perlu ditelaah melalui dokumen APBD, realisasi belanja, pengadaan barang dan jasa, serta pengawasan internal, bukan melalui kesimpulan audit tahunan yang belum diterbitkan.

WaskitaNews memandang bahwa penilaian terhadap kinerja pengelolaan keuangan daerah tidak semestinya berhenti pada capaian opini BPK. Transparansi tindak lanjut temuan, pemulihan kerugian daerah, dan kepastian penanganan dugaan pelanggaran hukum merupakan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan uang publik.

Karena itu, sejumlah pertanyaan perlu dijawab oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis, Pemerintah Kabupaten Pangandaran, BPK, serta aparat penegak hukum:

  1. Apa saja temuan BPK selama 2020–2025 yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah?
  2. Berapa nilai temuan yang telah dikembalikan dan berapa yang masih belum diselesaikan?
  3. Adakah rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti sesuai ketentuan?
  4. Apakah ada temuan yang telah diteruskan kepada APH?
  5. Jika ada, bagaimana status penanganannya?
  6. Jika belum diteruskan, apakah sudah pernah dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari hak publik untuk mengetahui bagaimana uang rakyat dikelola dan dipertanggungjawabkan. (HM)