Langsung ke konten
Tuesday, 3 November 2026
waskitanews.com
Telisik

Indikasi Korupsi Kabupaten Tasikmalaya Bagian 2: Belanja Sekolah Tanpa Kegiatan Nyata

WaskitaNews.com – Telisik.  Indikasi korupsi Kabupaten Tasikmalaya dalam pengelolaan dana sekolah muncul dari perbedaan antara pertanggungjawaban dan pelaksanaan belanja. BPK mencatat kegiatan yang dinyatakan tidak dilaksanakan, nota pembelian yang tidak cocok dengan keterangan penyedia, serta jumlah barang yang tidak sesuai.

Persoalan tersebut merupakan bagian dari Rp291.575.800 belanja Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP yang tidak sesuai kondisi senyatanya. Dana itu telah disetor kembali selama pemeriksaan. Namun, pengembalian belum menjawab bagaimana bukti belanja disusun dan uang dicairkan.

Temuan tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025. Buku II bernomor 32.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026, tertanggal 28 Mei 2026, merinci persoalan tersebut pada halaman 54–55.

Pemeriksaan BPK mencakup uji petik belanja yang bersumber dari dana BOSP pada enam SD dan delapan SMP. Auditor menganalisis dokumen pertanggungjawaban, melakukan konfirmasi, serta meminta keterangan pihak terkait.

Kegiatan Tidak Dilaksanakan, Nota Tidak Sesuai

Pada SMPN 1 Cisayong, BPK mencatat belanja bahan pemeliharaan gedung sebesar Rp14.240.000. Belanja tersebut tidak didukung bukti kegiatan di lapangan dan dinyatakan sebenarnya tidak dilaksanakan.

Kondisi serupa muncul pada SDN 1 Sodonghilir. Belanja bahan alat tulis kantor sebesar Rp3.461.000 tidak didukung bukti kegiatan dan dinyatakan sebenarnya tidak dilaksanakan.

Keterangan mengenai kegiatan yang tidak berlangsung menjadi petunjuk penting. Persoalannya menyentuh keterjadian belanja yang telah masuk pertanggungjawaban, bukan sekadar kerapian penyimpanan dokumen.

Pada SMPN 1 Ciawi dan SMPN 3 Cisayong, BPK mencatat belanja makan dan minum sebesar Rp27.990.000 yang bermasalah. Peruntukannya antara lain konsumsi rapat, pengawasan dan panitia penilaian akhir tahun, serta pembimbing kegiatan.

Menurut uraian BPK, kegiatan tersebut sebenarnya tidak dilakukan dan/atau belanjanya tidak terealisasi sesuai bukti pertanggungjawaban. Rumusan ini menunjukkan perbedaan bentuk persoalan dalam kelompok belanja tersebut.

Selain itu, belanja cetak dan penggandaan pada SMPN 1 Ciawi, SDN Margajaya, dan SDN 1 Sodonghilir tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp19.418.800. Pemeriksaan antara lain menemukan ketidaksesuaian pencetakan kertas ujian remedial dengan jumlah siswa yang tidak lulus ujian.

Ketidaksesuaian juga menyangkut barang. Pada SMPN 1 Cisayong dan SMPN 1 Ciawi, realisasi belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp31.800.000 tidak sesuai dengan jumlah keberadaan fisik barang.

Di SMPN 1 Cisayong, pemeriksaan menelusuri pertanggungjawaban dua tahap penyaluran dana. Sekolah tersebut memperoleh BOSP Rp941.600.000 pada 2025, masing-masing tahap sebesar Rp470.800.000.

BPK mencatat belanja tanpa dukungan bukti sebesar Rp8.849.000 pada tahap pertama dan Rp26.075.200 pada tahap kedua.

LHP juga menguraikan hasil verifikasi dan konfirmasi Disdikbud kepada penyedia pada 14 April 2026. Dari pemeriksaan itu, nota pembelian sebesar Rp32.041.800 tidak sesuai dengan nota yang dikeluarkan penyedia.

Gabungan ketiga komponen tersebut menghasilkan Rp66.966.000 belanja yang tidak dapat diyakini keterjadiannya hingga pemeriksaan berakhir. Angka Rp32,04 juta sudah termasuk dalam Rp66,97 juta, sedangkan Rp66,97 juta merupakan bagian dari total Rp291,58 juta.

Letak Indikasi dan Pertanyaan Penanganannya

Petunjuk dugaan korupsi paling kuat terdapat pada belanja yang dinyatakan tidak dilaksanakan serta bukti pembelian yang tidak cocok dengan keterangan penerbitnya. Kedua keadaan itu memberi dasar untuk menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban yang tidak menggambarkan transaksi sebenarnya.

Pertanyaan pembuktiannya konkret: siapa yang menyusun bukti, siapa yang memverifikasi dan mengesahkan, serta kepada siapa uang akhirnya dibayarkan? Untuk barang yang jumlah fisiknya tidak sesuai, pemeriksaan perlu menjelaskan jumlah pembelian, penerimaan, dan keberadaannya.

Namun, tidak seluruh komponen Rp291,58 juta memiliki karakter yang sama.

Di dalam total tersebut terdapat Rp105.490.000 belanja jamuan makan dan jamuan ringan pada empat SMP dan enam SD. Pertanggungjawabannya tidak dilengkapi dokumentasi kegiatan dan/atau konsumsi, notulen, serta daftar hadir yang mendukung keterjadian kegiatan.

Kekurangan dukungan bukti menimbulkan persoalan akuntabilitas, tetapi tidak dapat langsung disamakan dengan keterangan bahwa kegiatan memang tidak dilaksanakan. Pembedaan ini menentukan arah pemeriksaan dan kekuatan kesimpulannya.

Komponen lainnya mencakup sewa kendaraan Rp1.950.000 pada SMPN 2 Cisayong yang menggunakan kendaraan pribadi tenaga pendidik tanpa bukti resmi jasa rental. Ada pula perjalanan dinas Rp4.475.000 pada SMPN Satu Atap 1 Sodonghilir yang pelaksanaan tugasnya tidak dapat dipastikan, serta Rp15.785.000 perjalanan SDN Karanggedang dengan persoalan bukti dan pelaksanaan.

Seluruh rincian tersebut membentuk kelompok belanja Rp291.575.800. LHP mencatat bendahara BOSP terkait telah menindaklanjutinya dengan penyetoran ke kas daerah per 20 Mei 2026.

Pengembalian itu merupakan fakta pemulihan yang harus dicatat. Namun, penyelesaian tindak lanjut tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidananya terbukti. Pasal 10 Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 menyatakan, “Penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana.” JDIH BPK masih mencatat peraturan tersebut berstatus berlaku.

Karena itu, penyetoran uang dan pemeriksaan atas proses belanja perlu dijelaskan secara terpisah. Pengembalian belum menerangkan mengapa kegiatan yang tidak dilaksanakan dapat masuk pertanggungjawaban atau bagaimana nota yang tidak sesuai memperoleh pengesahan.

Memasuki November 2026, bagaimana perkembangan penanganannya? Apakah kepolisian atau kejaksaan telah menelaah temuan BOSP ini? Jika sudah, sejauh mana pemeriksaan berlangsung dan apa hasilnya? Jika belum, apakah fakta audit tersebut telah menjadi bahan penelaahan?

Uraian temuan BOSP dalam LHP yang menjadi dasar liputan ini tidak mencantumkan perkembangan penanganan APH. Dokumen tersebut belum memberi dasar untuk menyatakan bahwa perkara telah ditangani maupun sama sekali belum disentuh.

Penjelasan APH diperlukan agar publik memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut hukum atas fakta audit. Dana yang kembali ke kas daerah dan kejelasan proses pertanggungjawaban merupakan dua informasi yang sama-sama penting.

Catatan redaksi: Tulisan ini merupakan bagian kedua dari sembilan liputan berbasis dokumen mengenai temuan BPK Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025. Redaksi membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab bagi pihak terkait. Informasi beserta dokumen pendukung dapat disampaikan melalui kontak redaksi untuk diverifikasi dan dimuat sebagai pembaruan atau tanggapan atas pemberitaan.