WaskitaNews.com – Telisik. Dugaan korupsi di Kabupaten Tasikmalaya menjadi pertanyaan yang layak ditelusuri dari sejumlah fakta dalam audit BPK. Dua bulan menjelang berakhirnya 2026, bagaimana perkembangan penanganan aparat penegak hukum terhadap pembayaran barang belum lengkap, belanja yang tidak dilaksanakan, dan bukti transaksi bermasalah?
Dasarnya adalah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025. Laporan tentang sistem pengendalian intern dan kepatuhan tersebut bernomor 32.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026, tertanggal 28 Mei 2026.
BPK mencatat 18 temuan yang mencakup pendapatan, belanja, dan aset. Dari uraian tersebut, redaksi mengelompokkan sembilan persoalan yang memuat petunjuk untuk menelusuri dugaan korupsi. Pengelompokan ini merupakan analisis redaksi atas fakta audit, bukan penetapan sembilan kasus korupsi oleh BPK.
Petunjuknya mencakup kemungkinan rekayasa pertanggungjawaban, penggelembungan klaim, dan pembayaran atas pekerjaan yang tidak memenuhi kontrak. Pertanyaan utamanya menyangkut keterjadian transaksi, dasar pencairan, penerima uang, serta pengetahuan pihak yang mengesahkan pembayaran.
Sembilan Indikasi Korupsi di Kabupaten Tasikmalaya dalam Temuan Audit
1. Pembayaran reagen berjalan setelah kekurangan barang diketahui
Pengadaan Reagen Sanitarian Kit di Dinas Kesehatan bernilai Rp2,34 miliar. Barang dinyatakan diterima penuh pada 24 Juli 2025. Namun, menurut keterangan PPTK yang dicatat BPK, pemasok menginformasikan kekurangan barang pada 27 Juli. Informasi itu telah disampaikan kepada PPK.
SPM tetap terbit pada 28 Juli, kemudian pembayaran penuh di luar pajak sebesar Rp2,076 miliar berlangsung sehari berikutnya. Pemeriksaan khusus Inspektorat menemukan kekurangan barang Rp1,225 miliar termasuk pajak. Titik persoalannya jelas: dasar penerimaan penuh dan keputusan melanjutkan pembayaran setelah kekurangan diketahui.
2. Belanja sekolah tidak dilaksanakan dan nota tidak cocok
BPK mencatat belanja BOSP Rp291,58 juta yang tidak sesuai kondisi senyatanya. Di dalamnya terdapat belanja pemeliharaan SMPN 1 Cisayong Rp14,24 juta dan ATK SDN 1 Sodonghilir Rp3,46 juta yang dinyatakan tidak dilaksanakan.
Konfirmasi Disdikbud kepada penyedia juga menemukan nota SMPN 1 Cisayong Rp32,04 juta tidak sesuai dengan yang dikeluarkan penyedia. Fakta tersebut menjadi dasar untuk menelusuri kemungkinan pertanggungjawaban rekayasa, termasuk siapa yang membuat bukti dan menerima uangnya.
3. Daftar hadir digandakan untuk pertanggungjawaban perjalanan
Pada perjalanan kegiatan K3S dan KKG di lima SD senilai Rp57,88 juta, BPK menemukan persoalan dukungan pelaksanaan kegiatan. Bendahara K3S mengonfirmasi daftar hadir hanya dibuat untuk kegiatan Desember, kemudian digandakan untuk pertanggungjawaban.
Penggandaan itu menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian bukti dengan tanggal, peserta, dan perjalanan yang dibayarkan. Temuan penggandaan daftar hadir secara khusus berkaitan dengan K3S.
4. Struk BBM tidak cocok dengan konfirmasi SPBU
Bukti belanja BBM Rp181,25 juta pada lima perangkat daerah tidak terkonfirmasi oleh SPBU. Instansinya meliputi Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, Satpol PP, Dishubkominfo, dan DPUTRLH.
BPK mencatat kode transaksi tidak cocok, format struk berbeda, hingga jenis BBM yang tidak dijual oleh SPBU bersangkutan. Kejanggalan tersebut memberi dasar untuk menguji keaslian bukti serta menelusuri pihak yang mengajukan dan menerima penggantian biaya.
5. Klaim BBM armada sampah melebihi kebutuhan
Perhitungan bersama BPK dan pihak dinas menunjukkan belanja BBM 12 armada pengangkut sampah melebihi kebutuhan Rp120,43 juta. Kepala UPTD juga tidak dapat memperlihatkan catatan volume sampah yang disebut telah mulai dibuat.
Dasar perhitungannya berbeda dari temuan struk BBM. Penelusuran perlu mencocokkan pengeluaran dengan rute, ritasi, dan penggunaan kendaraan untuk menguji kemungkinan penggelembungan klaim.
6. Pembayaran transport puskesmas tidak sesuai kunjungan
BPK menemukan kelebihan pembayaran transport BOK Rp84 juta pada Puskesmas Cisayong, Manonjaya, Ciawi, Rajapolah, dan Salawu.
Konfirmasi kepada pelaksana menunjukkan tidak seluruh jadwal kegiatan benar-benar dilaksanakan. Pelayanan tim berlangsung bergantian, sementara beberapa lokasi dapat dikunjungi pada hari yang sama. Pokok persoalannya adalah kemungkinan klaim transport melampaui pelaksanaan yang sebenarnya.
7. Empat belas paket jalan dibayar lunas meski pekerjaan kurang
Pada 14 paket jalan, irigasi, dan jaringan, BPK menghitung kelebihan pembayaran Rp1,605 miliar. Nilai itu terdiri atas kekurangan volume Rp272,78 juta dan ketidaksesuaian spesifikasi Rp1,332 miliar.
Seluruh paket telah dibayar lunas. Penelusuran dugaan penyimpangan perlu menguji apakah pengurangan pekerjaan disengaja dan diketahui ketika volume, mutu, serta pembayaran disahkan.
8. Paket jalan desa juga tidak memenuhi volume dan spesifikasi
Temuan terpisah menyangkut rekonstruksi jalan desa Sindangjaya–Cigadoan–Cikondang. BPK menghitung kelebihan pembayaran Rp134,11 juta akibat kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.
Paket ini berada di luar 14 paket sebelumnya. Pembayaran penuh atas pekerjaan yang tidak memenuhi kontrak menempatkan dokumen pemeriksaan, laporan pengawasan, dan pengesahan hasil pekerjaan sebagai titik penelusuran.
9. Kelebihan pembayaran pada 16 paket gedung
Pemeriksaan fisik atas 16 paket gedung dan bangunan menemukan kelebihan pembayaran Rp359,38 juta. Penyebabnya adalah kekurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi.
Fakta audit ini perlu ditelusuri untuk membedakan kesalahan pengukuran, kelalaian pengawasan, dan kemungkinan pengesahan pekerjaan yang diketahui tidak sesuai. Peran penyedia, pengawas, serta pejabat penerima pekerjaan menjadi bagian penting.
Jejak Pemeriksaan dan Pertanyaan untuk APH
Keterlibatan kepolisian sudah tercantum dalam persoalan reagen. Pemeriksaan khusus Inspektorat tanggal 26 Februari 2026 dilakukan atas permintaan Satreskrim Tasikmalaya tanggal 4 Februari 2026.
Artinya, penelusuran mengenai perkara ini memiliki titik awal terdokumentasi. Pertanyaan berikutnya adalah perkembangan pemeriksaan tersebut setelah proses pembayaran, kekurangan barang, dan tindak lanjutnya terungkap. LHP tidak menjelaskan status penanganan hukum hingga November 2026.
Audit juga mencatat pemulihan selama pemeriksaan. Belanja BOSP Rp291,58 juta, perjalanan K3S/KKG Rp57,88 juta, dan transport BOK Rp84 juta telah disetor kembali. Penyedia reagen memenuhi kekurangan barang pada 8 Mei 2026.
Pada 14 paket jalan, pengembalian hingga 12 Mei 2026 mencapai Rp432,68 juta, sehingga laporan mencatat sisa Rp1,172 miliar. Angka itu merupakan posisi dalam LHP, bukan saldo terkini pada November.
Pemisahan waktu tersebut penting. Nilai temuan, pengembalian selama pemeriksaan, dan perkembangan setelah laporan terbit tidak dapat diperlakukan sebagai angka yang sama.
Ketentuan tindak lanjut BPK memberikan waktu paling lambat 60 hari kalender setelah LHP diterima untuk menyampaikan jawaban atau penjelasan beserta dokumen pendukung. Tenggat tersebut berlaku untuk tindak lanjut rekomendasi, bukan batas penyidikan APH.
Menjelang tutup tahun, informasi yang diperlukan adalah perkembangan konkret: persoalan mana yang telah ditelaah kepolisian atau kejaksaan, pada tahap apa penanganannya, dan hasil apa yang dapat dijelaskan kepada publik. Keterbukaan tersebut memungkinkan masyarakat membedakan pemulihan administratif dengan pemeriksaan atas dugaan perbuatan pidana.
Tulisan ini merupakan pengantar rangkaian liputan Berita Tasikmalaya berbasis dokumen. Berita berikutnya akan mengupas sembilan kelompok persoalan tersebut satu per satu, dengan menguraikan kronologi, nilai, kejanggalan, dan tindak lanjut yang tercatat dalam sumber tertulis.
Catatan redaksi: Liputan ini disusun berdasarkan LHP BPK dan sumber tertulis yang disebutkan dalam pemberitaan. Redaksi membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan hak jawab bagi pihak terkait. Informasi beserta dokumen pendukung dapat disampaikan melalui kontak redaksi untuk diverifikasi dan dimuat sebagai pembaruan atau tanggapan atas pemberitaan. (MAH)




